DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONSEP PERTANGGUNG JAWABAN DAN TATA KELOLA DALAM PERSEROAN PERORANGAN | |
| PENGARANG | : | CATALINA MOELIANI ARINATALI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-01 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Perseroan Perorangan, Pertanggung Jawaban, Tata Kelola
Konsep perseroan perorangan digulirkan Pemerintah Republik Indonesia lewat turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebenarnya bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep ini telah dikenal di berbagai negara, namun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan Sole Proprietorship, sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader. Di Vietnam dengan nama Private Enterprise, dan Belanda dikenal dengan Eenmanszaak.Pada 30 Desember 2022 Undang Undang Cipta Kerja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 terbit. Setelah itu, pada tanggal 31 Maret 2023 ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta KerjaDengan dibentuknya perseroan perorangan yang memiliki konsep tanggung jawab terbatas sebagaimana bentuk badan hukum, Pemerintah mengharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Selain itu, entitas Perseroan Perorangan ini sangat mudah dalam mendirikannya, yaitu cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Sehubungan dengan hal itu, dengan adanya konsep tanggung jawab terbatas pada perseroan Perorangan, Undang-Undang juga memodifikasi aspek kepengurusan pada perseroan perorangan. Dengan berdasarkan kepemilikan tunggal, maka perseroan memiliki organ yang bertindak secara mandiri. Berdasarkan hal tersebut, maka akan menarik untuk dibahas mengenai pertanggungjawaban dan tata kelola “Perseroan Perorangan” ini. Apakah hal tersebut terdapat suatu ketidakpastian hukum yang berdampak pada tidak jelasnya suatu regulasi, atau apakah Undang-Undang sudah mengakomodir hal tersebut. Dengan demikian pula tidak menutup kemungkinan pengaturan yang tidak dijelaskan secara komprehensif akan berdampak kepada suatu penyelewengan dalam tanggungjawab dan tata kelola dalam hal kepengurusan perseroan perorangan.
ARINATALI, CATALINA MOELIANI. 2023. ACCOUNTABILITY AND GOVERNANCE CONCEPTS IN INDIVIDUAL COMPANIES. Master of Laws Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Advisor I : Dr. Djoni S. Gozali, S.H., M.Hum. and Advisor II : Dr.H. Rachmadi Usman, S.H., M.H. 112 Pages.
ABSTRACT
Keywords: Individual Company, Accountability, Governance
The concept of an individual company was rolled out by the Government of the Republic of Indonesia through a derivative of Law (UU) Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Ciptaker), in fact it is not a new thing for several countries in the world. This concept has been known in various countries, but with different names. The United States, Canada and Singapore call individual companies Sole Proprietorships, while in England they are called Sole Traders. In Vietnam it is known as Private Enterprise, and in the Netherlands it is known as Eenmanszaak. On December 30, 2022 the Job Creation Law was officially revoked and declared invalid after Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) No. 2 of 2022 was issued. After that, on March 31, 2023 it was stipulated to become Law (UU) Number 6 of 2023 concerning Job Creation. With the formation of an individual company that has the concept of limited liability as a legal entity, the Government hopes to provide legal protection to business actors. The method is through the separation of personal and corporate assets, as well as making it easier for business actors to access financing from banks. In addition, this Individual Company entity is very easy to set up, which is simply by filling out the statement of incorporation form electronically. In this regard, with the existence of the concept of limited liability in individual companies, the law also modifies the management aspects of individual companies. Based on sole proprietorship, the company has organs that act independently. Based on this, it will be interesting to discuss the accountability and governance of this "Individual Company". Whether there is a legal uncertainty that has an impact on unclear regulations, or whether the law has accommodated this. Thus it also does not rule out the possibility that arrangements that are not explained in a comprehensive manner will have an impact on a deviation in responsibility and governance in the management of individual companies.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI