DIGITAL LIBRARY



JUDUL:persekutuan perdata notaris ditinjau dari prinsip kemandirian dan prinsip kerahasiaan jabatan notaris
PENGARANG:PUTRI NADIA NOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


ABSTRAK

 

 

 

ERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS DITINJAU DARI PRINSIP KEMANDIRIAN DAN PRINSIP KERAHASIAAN JABATAN NOTARIS

 

 

 

Dibentuknya suatu persekutuan perdata Notaris ini yang legalitasnya diaturpada Pasal 20 Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor30Tahun2004TentangJabatanNotarisakanmembuatprinsipprinsip notaris seperti prinsip kemandirian dan prinsip kerahasiaan jabatan notaris yang mana tertuangpadaketentuanPasal16Undang-UndangNo2Tahun2014TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaristersebutmenjadidisharmonisasi,karenadengandibuatnyapersekutuanNotaris ini tentunya akan membuat notaris jadi tidak mandiri lagi dalam menjalankanjabatannya,dikarenakandidalamsatupersekutuanNotaristerdapatdua atau lebih notaris yang menjalankan tugasnya.

 

 

 

Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan.

 

Pertama, Pengaturan persekutuan perdata Notaris sudah mencukupi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam menjalankan jabatan Notaris adalah belum mencukupi karena apabila notaris membentuk persekutuan perdata,maka notaris menjadi tidak memiliki kemandirian dalam bekerja. Notaris menjadi tidak mandiri bukan hanya secara struktural indenpenden tetapi juga secara fungsional indenpenden dan finansial independen. Karena dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan notaris disebutkan bahwa notaris wajib bekerja secara independen atau mandiri tanpa ada pengaruh dari pihak lain. Dengan adanya pasal 20 Undang-Undang Jabatan Notaris, maka seorang Notaris dapat membentuk persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat Notaris-Notaris dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidak berpihakan dalam menjalankan jabatannya. Dalam persekutuan perdata Notaris yang bergabung hanyalah kantornya saja Sedangkan untuk protokol Notaris itu sendiri berdiri secara masing-masing. Kedua,Persekutuan perdata notaris dapat mempengaruhi terhadap kewajiban untuk menjaga prinsip kemandirian dan prinsip kerahasiaan jabatan notaris kemandirian seorang Notaris terletak pada hakekatnya selaku Pejabat umum, kemandirian dan kerahasiaan merupakan hal yang mutlak harus dipegang teguh oleh notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. Apabila notaris membentuk persekutuan perdata, maka notaris menjadi tidak memiliki kemandirian dalam bekerja. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan notaris disebutkan bahwa notaris wajib bekerja secara independen/mandiri tanpa ada pengaruh dari pihak lain.

 

Kata Kunci: Persekutuan Perdata, Notaris, Prinsip Kemandirian dan Prinsip Kerahasiaan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI