DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:ACHMAD BANGSAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


Abstrak: Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan karena Indonesia masih membutuhkan tenaga tenaga ahli asing dalam pengembangan sumber daya manusia diberbagai macam sektor kritikal ekonomi.Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 BAB VIII Mengatur tentang Penggunan Tenaga Kerja Asing, didalamnya mengatur pemberi kerja TKA, ketentuan jabatan dan waktu kerja TKA. Permasalahan ketenagakerjaan dimasa yang datang akan terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi. Pergeseran dimaksud tidak jarang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan di Indonesia orang perorangan dilarang menggunakan tenaga kerja asing, berbeda dengan peraturan diluar negeri yang memperbolehkan perorangan mempekerjakan tenaga kerja asing. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga kerja asing mengatur jabatan waktu pekerjaan yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing, namun tidak mengatur tentang jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing. Peraturan yang mengatur tenaga kerja asing, peraturan ketenagakerjaan dalam rangka mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal yang dapat merugikan perekonomian daerah serta mengurangi lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal. Oleh karena itu perlunya suatu pengawasaan dalam menciptakan program peningkatan produktivitas tenaga kerja lokal dan pendapatan daerah merupakan suatu keharusan Pemerintah Indonesia memang tidak menutup mata atas iklim terbukanya ekonomi pasar bebas, sebagai langkah antisipasi Pemerintah bertanggungjawab untuk mengeluarkanperaturan-peraturan disatu sisi melindungi tenaga kerja Indonesia dan disisi lainnya tenaga kerja asing.

Tujuan Penelitian untuk menganalisajenis pekerjaan yang diperbolehkan TKA dalam kerangka perlindungan hokum terhadap pekerja atau buruh Indonesia dan untuk menganalisa akibat hukum jika suatu perusahaan pemberi kerja mempekerjakan TKA secara ilegal.

Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing sendiri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Hukum. Dengan segala kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia saat ini akan berdampak kepada semakin mengecilnya peluang pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia, yang dikarenakan jumlah TKA akan bertambah banyak. Perbedaan sistem upah bagi tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia akan mengakibatkan kecemburuan sosial yang harus dihindari. Kedua,Penggunaan tenaga kerja asing ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional dibidang tertentu yang sekarang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta mempercepat laju proses pembangunan nasional dengan cara transfer ilmu pengetahuan dan tekonologi (IPTEK) dan mengembangkan investasi asing yang berperan sebagai penunjang pembangunan di Indonesia. Yang menjadi masalah adalah masih banyak perusahaan perusahaan pemberi kerja bagi tenaga kerja asing yang tidak mematuhi aturan dan prosedur untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia atau disebut tenaga kerja asing ilegal, hal ini dikarenakan masih kurangnya sikap tegas pemerintah dan aparat yang berwenang dalam mengatasi permasalahan ini.

Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing, Ilegal,Ketenagakerjaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI