DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Sekolah Menengah Peratama Dalam Memperoleh Pendidikan Inklusi (Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022)
PENGARANG:GISELA FEBRIANTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-01


ABSTRAK

 

Gisela Febrianty. Juni 2024. PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DALAM MEMPEROLEH PENDIDIKAN INKLUSI (Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022). Skripsi. Program sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 59 halaman. Pembimbing : Lies Ariany, S.H., M.H.

Pemerataan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)saat ini telah diupayakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah denganadanya pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi merupakan pendidikan yangmenggabungkanantaraanaknormaldengananakABK.Pendidikaninklusidipandangsebagaisalahsatuupayayangefektifdalammengembangkan keterampilan sosial bagi ABK maupun anak normal agardapathidupbersamaan,salingmemahamidanmenerima. Sekolahinklusifmenerimasemuaanaktanpamemandangkemampuan,kecacatan,gender,latarbelakangsosial,ekonomi,etnik,agama maupun bahasanya. Sekolah inklusi merupakan sebuah sistem yangberadabtasi dengan kebutuhan setiap anak. Anak belajar sesuai dengankecepatannyamasing-masinguntukmencapaiperkembanganakademik, sosial, emosi, dan fisiknya secara optimal.

Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin telah memberikan perhatian besar terhadap keberlangsungan dan tercapainya hak-hak Pernyandang Disabilitas terutama di bidang pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas di kota Banjarmasin memiliki beberapa kendala yaitu minimnya SDM dalam penyelenggaraan sekolah inklusi, Guru Pembimbing Khusus yang sangat terbatas dan pemerintah Daerah belum mampu menyediakan SDM bagi sekolah Inklusi, keterbatasan fasilitas pendidikan yang disediakan oleh pemerintah kota Banjarmasin, keterbatasan anggaran yang berdampak tidak terpenuhnya hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, dan rendahnya kesadaran orang tua dan masyarakat terhadap hak anak berkebutuhan khusus dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.

 

Kata kunci : Pendidikan Inklusi, Peraturan Daerah, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI