DIGITAL LIBRARY



JUDUL:URGENSI PIHAK KEPOLISIAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:ASMUNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-05


Kata Kunci : Urgensi, Pihak Kepolisian, Saksi Persidangan, Pidana Narkotika.

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Urgensi Pihak Kepolisian Sebagai Saksi Dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Narkotika, yang cendrung memberatkan tersangka/terdakwa saat saksi dihadirkan dalam persidangan berbeda dengan saksi saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini terdapat kekaburan norma hukum sehingga perlu adanya kepastian hukum agar masyarakat tidak bingung dan ragu terhadap aturan hukum yang ditetapkan. Kekaburan norma hukum terjadi antara Pasal 185 Ayat (1) tentang keterangan saksi dengan Perkapolri nomor 6 tahun 2019 Pasal 1 angka 10 tentang saksi penyidikan. Secara umum saksi pihak kepolisian tidak diatur dalam KUHAP namun diatur dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan berbeda dengan saksi saat BAP sama-sama memberatkan tersangka/terdakwa sehingga tersangka/terdakwa sangat dirugikan untuk itu perlu adanya keadilan bagi hakim dalam memutus perkara narkotika. Kejahatan narkotika perlu penangan khususs (lex spcialis), hanya pihak kepolisian Perkara tindak pidana narkotika ini bersifat khusus (lex Specialis), sehingga tidak sembarang orang yang bisa menangkap, melidik dan menyidik sampai terbentuk sebuah keterangan yang tersusun dengan kata lain berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan untuk diperiksa kembali apakah sudah benar dan memiliki unsur pidana dengan melampirkan alat bukti yang sah sebagai dasar dakwaan dan tuntutan di persidanganyang berwenang untuk menangani perkara ini.

Sehingga pihak kepolisian dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagaimana Keterangan yang diberikan saksi di persidangan harus berdasarkan pada apa yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami sendiri dan bukan berdasarkan pendapat, pemikiran, dugaan, atau asumsi dari saksi tersebut. saksi alami sendiri, ia lihat. Penanganan perkara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan intruksi pemerintah dan program pemerintah untuk mengurangi dan menanggulangi tumbuh pesatnya narkotika. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI