DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH MEDIA MASSA DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE | |
| PENGARANG | : | TEGUH ARIA PRATAMA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-06 |
Penelitian ini bertujuan untuk memberikananalisis mengenai dasar hukum Pencemaran Nama Baik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan untuk menemukan teori pertanggungjawabannya. Untuk menjawab tujuan tersebut dilakukan dengan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatakan perundang-undang. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Perlunya pemaparan yang jelas tentang pengertian pencemaran nama baik yang jelas agar tidak tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah di rubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk menentukan pengertiannya, apabila terjadi kasus pencemaran nama baik di masa mendatang agar ketepatan hukum dapat terlaksana serta menyesuaikan ranah-ranah problematika untuk kasus-kasus yang terjadi agar sesuai demi tercapainya keadilan. Kedua, Pentingnya ketepatan dari penerapan teori pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik oleh media massa apabila jelas terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Kita harus mengetahui dengan jelas pasal apa yang sesuai dan siapakah yang harus bertanggung jawab untuk bertanggung jawab atas kasus yang telah terjadi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI