DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI TERHADAP PELAKU ANAK YANG MELANGGAR KESEPAKATAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PENGARANG:ARIS RIZKON FAUZAN NOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-06


ARIS RIZKON FAUZAN NOOR. 2024. Sanksi Terhadap Pelaku Anak Yang Melanggar Kesepakatan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 111 halaman. 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Anak, Kesepakatan Diversi, Tanggung Jawab

 

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis ketentuan hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelaku anak yang melanggar suatu kesepakatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dan menganalisis sistematika dalam pertanggungjawaban dan penerapan lembaga penegak hukum pelaku anak yang melanggar kesepakatan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Menurut hasil analisis penelitian yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa: Pertama pelaksanaan diversi dilatarbelakangi suatu keinginan untuk menghindari efek negatif. Proses diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana  Anak pada prinsipnya untuk penyelesaian masalah berdasarkan atas kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 10  ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua seseorang yang memenuhi unsur melawan hukum akan diminta pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang telah diperbuat. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun orang yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam rangka mencegah tindakan pelanggaran hukum, masyarakat melalui organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlu bersama-sama melakukan berbagai tindakan nyata, baik bersifat pencegahan maupun penanganan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI