DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Kepastian Hukum Indonesia Carbon Exchange Dalam Praktik Perdagangan Karbon Pada Manifestasi Green Economy Di Indonesia | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD MAULANA MALIK | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-07 |
Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak akibat adanya perubahan iklim. Dengan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di pesisir Pantai, kenaiknya permukaan laut telah menyebabkan beberapa pulau kecil Indonesia tenggelam, rusaknya ekosistem pesisir pantai, terganggunya mata pencaharian masyarakat pesisir pantai, sampai dengan rusaknya infrastruktur yang menunjang terhubungnya masyarakat antar pulau. Di sisi lain, perubahan iklim juga telah menyebabkan kemarau panjang dan gagal panen bagi para petani sehingga menggangu stabilitas pangan dalam negeri. Sebagai salah satu negara penghasil emisi karbon terbesar pada tahun 2021, Emission Database for Global Atmospheric Research (EDGAR) mencatat bahwa Indonesia menduduki 10 (sepuluh) besar dan bahkan GRK di Indonesia diproyeksi terus meningkat pada 2021-2030. Berdasarkan laporan dari JRC Science for Policy Report pada tahun 2023 di atas, EDGAR mencatat pada 2022 GRK Indonesia pada sektor industri, pembangunan, transportasi, bahan bakar, pertanian dan sampah telah mencapai pada angka 1.240.833 Mt CO2eq (metrik ton karbon dioksida ekuivalen) dan akan kemungkinan bertambah jika tidak ada upaya dalam pengurangan GRK. Peluncuran IDXCarbon dan regulasinya sebagai upaya negara dalam mengontrol pengurangan GRK dan pemanasan global, tentu tidak terlepas dari bagaimana jaminan kepastian hukum dan kemanfaatan yang terkandung di dalamnya. Serta, konsekuensi bagaimanakah di masa yang akan datang terhadap perekonomian khususnya pada manifestasi green economy.
Dengan dasar hukum yang ada, jika mendasarkan dengan salah dua dari penkategorian lapisan konsep kepastian hukum Bydlinski yaitu Kejelasan Hukum (legal clarity/Recthsklarheit) dan Aksesibilitas Hukum (legal accessibility/Recthszuganglichkeit), kehadiran IDXCarbon dan regulasi yang berkaitan dengannya, secara umum memberikan jawaban akan kejelasan hukum melalui aturan-aturan yang ada dan memberikan aksesibilitas pada para pihak yang melakukan perdagangan melalui hak dan kewajibannya. Namun, jika ditelaah dari tata penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui IDXCarbon, di mana kewajiban utama Penyelenggara Bursa Karbon terletak pada penyeleggaraan perdagangan unit karbon yang wajib dilaksanakan dengan teratur, wajar dan efisien. Tiga pilar ini juga diperkuat dengan kewajiban pengadaan jasa hingga pengikatan, pertemuan dan penyelesaian antar pihak yang bertransaksi. Adapun hak yang melekat pada para pihak dapat dilihat pada cakupan penyediaan sistem perdagangan. Dalam mekanismenya, pertemuan pihak yang menjual dan membeli unit karbon mendapatkan hak untuk saling mengajukan dan menawarkan harga dari unit karbon yang akan dijual hingga sampai ke tahap penyelesaian transaksi. Perihal ini, penulis menemukan kekaburan secara norma (vague norm) dalam penetapan harga. Pada salah satu pengkategorian hukum Bydlinski yaitu keajekan hukum (legal stability/Recthsstabilitat), di mana hukum dengan norma-normanya menjadi stabilisator. Jika dikaji dari beberapa peraturan yang ada, tidak satupun dari tiap lapisan peraturan menjelaskan mengenai harga efek atau sertifikat yang diperjual-belikan baik secara nominal maupun harga pembuka atau penutup. Fluktuasi harga yang tercipta dari bagaimana supply and demand berlaku, menjadi sebuah isu yang nyata dari adanya kekaburan ini. Hal yang dicemaskan adalah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dengan framing jual beli karbon sebagai media tawar mewanarnya, namun dalam pelaksanaannya terdapat aksi terselubung terhadap produksi emisi GRK dengan jumlah yang lebih masif.
Hadirnya bursa karbon sebagai sebuah platform pendukung untuk tercapainya National Determined Contribution dalam pengurangan emisi GRK sesuai dengan regulasi yang ada sampai saat ini, dapat dinilai sebagai sebuah langkah penting untuk menyiapkan langkah-langkah pengembangan lainnya pada penyelenggaraan bursa karbon secara umum dan kemanfaatannya pada green economy secara khusus. Salah satu langkah pengembangan yang kiranya nanti perlu untuk keberlangsungan green economy dan untuk tercapainya Net Zero Emission serta dapat membantu mengurangi emisi karbon di masa yang akan datang dan mendorong para pelaku ekonomi untuk beralih pada penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI