DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI | |
| PENGARANG | : | AULIKA NUZULA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-07 |
Penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganilisis penegakan dan penerapan hukum yang tepat terhadap pelaku tindak pidana pencurian data pribadi menurut Undang-Undang serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum atas pencurian dan penyalahgunaan data pribadi terhadap para korban yang mengalami kerugian akibat dari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi Pada dasarnya diatur secara umum berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Atas Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sedangkan Tindak pidana pencurian data pribadi sendiri diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 Tahun 2022 Pasal 67 ayat 1dan ayat 3. Kedua, penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali undang-undang yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang yang bersifat umum, mengenai Tindak Pidana Pencurian data Pribadi dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Atas Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bersifat umum maka seharusnya penerapan hukum yang tepat adalah menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang bersifat khusus.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI