DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA DUA YAYASAN TERKAIT DENGAN ASET TANAH WAKAF (Study Putusan Nomor 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp)
PENGARANG:ASSALAM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-07


ASSALAM. 2024. Penyelesaian Sengketa Dua Yayasan Terkait Dengan Aset Tanah Wakaf (Study Putusan Nomor 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp). Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum. 107halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci:  Sengketa Tanah Wakaf, Pertimbangan Hakim, Yayasan

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penyelesaian sengketa tanah wakaf dan menganalisa pertimbangan putusan hakim tersebut. Adapun jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).

Hasil Penelitian yang diperoleh berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Dua Yayasan Terkait Dengan Aset Tanah Wakaf (Study Putusan Nomor 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp). Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa: wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariatUntuk mengetahui penyebab terjadi sengketa Yayasan pada kasus putusan 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp, Untuk menganalisa legal reasoning pertimbangan hakim dalam putusan sengketa Wakaf pada putusan 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp. Baik Putra maupun Putri pada awal mula berdirinya itu bergabung dalam satu yayasan yang sama yaitu Yayasan Pondok Darul Hijrah yang terletak di Cindai Alus Martapura Kabupaten Banjar, namun sekarang sudah berpisah, masing-masing dikelola oleh Yayasan yang berbeda, muncul permasalahan ini peratama seharusnya yang menduduki sebagai pimpinan Pondok Darul Hijrah tersebut ialah dari alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo atau Alumni Pondok Darul Hijrah tersebut sesuai dengan embrio pendiri pondok, kedua pada saat dibuat Akta Ikrar Wakaf untuk Ponpes darul Hijrah Putri pada tahun 2016. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Sehingga hemat peneliti, Majelis Hakim telah menjalani nilai-nilai yang ideal sebagai Majelis Hakim, dimana hal itu telah diatur pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Bab II Kewajiban dan Larangan Pasal 4, yang salah satu poinnya adalah “Hakim harus Arif dan Bijaksana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI