DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN MEREK DAGANG TERHADAP KLASIFIKASI BARANG TIDAK SEJENIS.
PENGARANG:NASHIRUDDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-08


Permasalahan sengketa merek pada klasifikasi barang tidak sejenis seringkali terjadi sebagaimana kasus antara MS Glow dengan PS Glow. Kedua merek ini ialah merek lokal yang berada pada kelas barang tidak sejenis sedangkan pembatalan merek yang memiliki kesamaan dengan kelas barang berbeda hanya dikhususkan bagi merek terkenal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembatalan merek dagang MS Glow dan PS Glow ditinjau dari sistem perlindungan merek dan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode pebelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian komparatif dan sifat penelitian preskriptif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama. Pembatalan merek dagang PS Glow dan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya telah menerapkan sistem pendaftaran konstitutif. Namun sistem ini tidak dipertimbangkan dan diterapkan pada upaya hukum kasasi dikarenakan telah terjadi upaya kesepakatan damai antara PS Glow dan MS Glow. Meskipun demikian, secara sistem pendaftaran merek konstitutif dengan prinsip first to file maka pihak PS Glow seharusnya menjadi pemilik ekslusif merek tersebut. Kedua, pembatalan merek MS Glow dan PS Glow baik pada upaya pertama maupun kasasi didasarkan pada iktikad tidak baik yang diatur Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibatnya merek dapat dibatalkan dengan merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pembatalan sengketa merek ini berada pada kelas dan barang tidak sejenis serta keduanya bukan termasuk merek terkenal. Meskipun demikian pembatalan dapat dilakukan karena adanya unsur persamaan pada pokoknya. Poin penting pembatalan ini ialah upaya kasasi tidak menerapkan sistem pendaftaran merek konstitutif namun pembatalan tetap dapat dilakukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

 Kata Kunci: Klasifikasi Barang, Merek, Pembatalan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI