DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggung Jawaban Notaris Yang Menjadi Terpidana Atas Perkara Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik Yang Dibuatnya
PENGARANG:RISMAWATI INDAR PARAWANSA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-09


Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran serta tanggung jawab Notaris terkait isi akta otentik yang yang memuat keterangan palsu dan memberikan rekomendasi atau solusi terhadap situasi yang melibatkan notaris.Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif yaitu untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat dan pada saat tertentu atau mengenai gejala yuridis yang ada dan terjadi dimasyarakat,dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat.Hasil penelitian Pertama yaitu Notaris yang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik nya dengan hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sehingga bentuk pertanggungjawabannya berdasarkan pasal Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris dengan hal menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat melalui surat keputusan yang telah dibuat oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia atas usul Majelis Pengawas Pusat guna melindungi integritas profesi dan kepercayaan publik.Kedua, Akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris dengan memasukkan keterangan palsu dengan ini akta tersebut dinyatakan batal demi hukum, artinya tidak mempunyai kekuatan hukum karena akta tersebut telah cacat hukum serta akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiannya. Pembatalan akta tersebut dapat mengakibatkan terputusnya hubungan hukum antara para pihak, sengketa hukum dan menghilangkan hak dan kewajiban yang timbul dari akta tersebut

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI