DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Di Angkutan Umum Lintas Kota Banjarbaru Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Bagi Perempuan | |
| PENGARANG | : | AURELLIA SALSABELLA ERPANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-09 |
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kekerasan di angkutan umum, khususnya pada Bus Trans Banjarbakula di Kota Banjarbaru, dengan fokus pada hak atas rasa aman bagi perempuan. Penelitian ini berangkat dari fakta bahwa angkutan umum perkotaan, sebagai tulang punggung ekonomi perkotaan, sering kali menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan, terutama terhadap penumpang perempuan. Kasus kekerasan terhadap seorang penumpang wanita pada Agustus 2022 menegaskan urgensi perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh BPTD Kelas II Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan menangani dampak trauma fisik maupun psikis yang dialami korban kekerasan. Dengan pendekatan hukum empiris, penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 351 KUHP untuk menuntut pelaku kekerasan, implementasi di lapangan masih kurang memadai. Pemerintah perlu meningkatkan langkah-langkah preventif dan kuratif, termasuk edukasi, pemasangan CCTV, dan layanan konseling. Upaya tambahan seperti sistem pembayaran kartu, pemasangan CCTV, dan rencana pemisahan tempat duduk berdasarkan gender menunjukkan komitmen pemerintah, namun masih ada kekurangan dalam pendampingan korban. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi korban kekerasan di angkutan umum perlu diperkuat dengan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif.
Kata kunci: Perlindungan hukum, kekerasan terhadap perempuan, angkutan umum, Bus Trans Banjarbakula, hak atas rasa aman, trauma fisik dan psikis, Kota Banjarbaru.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI