DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBERADAAN PIDANA MATI KAITAN NYA DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN | |
| PENGARANG | : | DODI SETIAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-09 |
KUHP 2023 di dalamnya mengatur urutan jenis pidana pokok, sedangkan pidana mati dalam KUHP 2023 ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. ). Pidana mati merupakan suatu sanksi yang bersifat non evaluation, dan oleh karenanya maka dalam penjatuhan serta penerapannya harus sangat diperhatikan pula tujuannya agar terwujud nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan memberikan data seteliti mungkin. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh: 1) dalam perubahan sanksi pidana mati pada sistem pemidanaan pada Undang Undang No 1 Tahun 2023, masih adanya ketidak pastina hukum karena tidak memberikan kejelasan terhadap terpidana dan korban. 2) pidana mati masih berlaku dalam KUHP baru nanti, dimana pidana mati selalu diancamkan secara alternatif, yang dimana ada dua kemungkinan penjatuhan pidana yaitu, pidana mati ataupun pidana bersyarat, hal itu bertentangan dengan tujuan pemidanaan yang di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI