DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA PADA SISTEM ALIH DAYA | |
| PENGARANG | : | NADHIV AUDAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-09 |
NADHIV AUDAH. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA PADA SISTEM ALIH DAYA. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Saprudin, S.H., LL.M., 104 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja, Alih Daya Tujuan penelitian tesis yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Pada Sistem Alih Daya, untuk mengentahui dan menganalisis mengenai hubungan hukum diantara para pihak dalam sistem alih daya, dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pengusaha terhadap pekerja alih daya dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Hubungan hukum diantara para pihak dalam sistem Alih Daya adalah berdasarkan perjanjian. Hubungan hukum antara perusahaan Alih Daya dengan Perusahaan Pengguna didasarkan atas Perjanjian Kerjasama diantara para pihak. Adapun hubungan hukum diantara pekerja/buruh dengan Perusahaan Alih Daya adalah berupa hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja. Di dalam hubungan kerja tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah berdasarkan Perjanjian Kerja dalam bentuk tertulis. Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tanggung jawab pengusaha terhadap pekerja alih daya dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah memberikan hak kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan Uang Kompensasi. Terhadap Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka pengusaha bertanggung jawab untuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang Uang Penggantian Hak berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI