DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PN PELAIHARI NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2014/PN PLI) | |
| PENGARANG | : | DIMAS MUHAMMAD IMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-09 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim atas putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus/Anak/2014/PN Pli sudah sesuai dengan pasal 81 ayat 5 uu no 11 th 2012 tentang SPPA dan untuk mengetahui Apakah penjatuhan pidana terhadap anak dalam putusan di pengadilan negeri pelaihari Nomor 1Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang no 11 Th 2012 tentang SPPA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan meneliti berupa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus/Anak/2014/PN Pli yang kemudian di analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara belum sesuai dengan fakta hukum, Hal ini terlihat dari dasar hukum yang digunakan hakim yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Hukuman penjara selama 2 (dua) tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa bertentangan dengan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa penahanan anak hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium). Kedua, kesesuaian penjatuhan pidana terhadap anak belum sesuai dengan pasal 71 ayat (3) karena Pemberian pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 tidak sesuai dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tetap menjatuhkan pidana denda terhadap anak, meskipun peraturan tersebut menyatakan bahwa jika ada pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka denda harus diganti dengan pelatihan kerja. Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim tidak memperhatikan ketentuan dalam UU SPPA, yang seharusnya menggantikan pidana denda dengan pidana pelatihan kerja bagi anak. Yang berarti pidana penjara dan denda akan lebih sesuai apabila menggunakan pasal 71 ayat (1) tentang Pidana Pokok untuk memvonis terdakwa.
Kata Kunci: Pertimbangan, Narkotika, Anak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI