DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak Wajib Pajak Atas Waktu Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
PENGARANG:LISA NOR FITRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-12


Pengetahuan akan wajib pajak akan sistem pemungutan di Indonesia masih sangat minim sehingga wajib pajak masih bingung akan hak nya, terutama hak nya dalam terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai hak-haknya yang berkaitan dengan surat ini, sehingga mencegah adanya kekeliruan atau hilangnya kesadaran. Penulisan ini diartikan sebagai penulisan deskriptif kualitatif. Penulisan ini menggunakan teknik pengambilan sampel untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan pengarsipan data. Penulisan ini menggunakan data sekunder yang didapat langsung dari Firma HLP Consultan. Data yang digunakan dalam penulisan ini berupa surat menyurat yang dikirimkan oleh DJP kepada WP setelah dilakukan pengecekan oleh tim pemeriksa. Temuan penulisan menunjukkan bahwa Wajib Pajak berhak menanggapi surat tersebut dalam masa 7 hari kerja dan meminta perpanjangan periode waktu sesuai ketetapan yang berlaku. Hal ini ialah konsekuensi dari kurangnya pendidikan tambahan yang diberikan kepada wajib pajak. Wajib Pajak perlu menyetujui hasil pemeriksaannya. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI