DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA YANG BEKERJA DI KANTOR NOTARIS | |
| PENGARANG | : | DIANA PRATIWI STYANINGSIH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-12 |
DIANA PRATIWI STYANINGSIH. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA YANG BEKERJA DI KANTOR NOTARIS. Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Saprudin, S.H., LL.M., 103 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Upah Pekerja, Kantor Notaris Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara notaris dan pekerja yang bekerja di kantor notaris serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap upah pekerja yang bekerja di kantor notaris. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, hubungan hukum antara notaris dengan pekerja yang bekerja di kantor notaris adalah berdasarkan hubungan kerja, karena sudah memenuhi unsur-unsur dari hubungan kerja yakni adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. Unsur adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja di kantor notaris, adanya perintah baik secara langsung maupun tidak langsung dari notaris dan adanya unsur upah yang diberikan notaris terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Hubungan kerja tersebut bersumber dari perjanjian kerja yan dibuat oleh notaris dengan pekerja. Perjanjian kerja tersebut berdasarkan bentuknya dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis. Adapun berdasarkan jangka waktu perjanjian tersebut dapat dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, Perlindungan terhadap upah pekerja yang bekerja di kantor notaris adalah apabila jenis usaha yang dilakukan notaris sudah tidak termasuk kriteria usaha mikro dan kecil, maka upah yang dibayarkan terhadap pekerja yang bekerja di kantor notaris harus berdasarkan ketentuan upah minimum. Selain itu, di dalam melakukan pekerjaannya pekerja yang bekerja di kantor notaris upahnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni ada pengecualian-pengecualian terhadap azas no work no pay, hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 93 ayat (2) yakni diantaranya pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI