DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN DEWAN PENGUPAHAN DALAM MEWUJUDKAN UPAH MINIMUM YANG BERKEADILAN DI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL | |
| PENGARANG | : | ANDREAN ATMA MAULANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-12 |
MAULANI, ANDREAN ATMA. 2024. PERAN DEWAN PENGUPAHAN DALAM MEWUJUDKAN UPAH MINIMUM YANG BERKEADILAN DI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Saprudin, S.H., LL.M., 102 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Peran Dewan Pengupahan, Upah Minimum, Hubungan Industrial Tujuan penelitian tesis yang berjudul “Peran Dewan Pengupahan Dalam Mewujudkan Upah Minimum Yang Berkeadilan Di Dalam Hubungan Industrial” adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan mengenai Dewan Pengupahan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, dan untuk mengetahui serta menganalisis mengenai peran Dewan Pengupahan di dalam penetapan upah minimum yang berkeadilan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, pengaturan mengenai Dewan Pengupahan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. Pada Tahun 2004 ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan yang kemudian diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Pengaturan Dewan Pengupahan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Adapun pengaturan sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan. Kedua, Peran Dewan Pengupahan di dalam penetapan upah minimum yang berkeadilan setelah berlakunya ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya hanya sebatas bermusyawarah dalam kerangka memberikan usul penetapan upah minimum kepada Gubenur. Hal tersebut dilakukan karena penentuan upah minimum sudah diatur secara rigid dalam rumus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal sebelum diberlakukannya ketentuan tersebut dimana upah minimum masih berdasakan Kebutuhan Hidup Layak, Dewan Pengupahan mempunyai peran aktif dalam survei KHL sebagai salah satu komponen dalam pertimbangan penetapan upah minimum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI