DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM KUBAH GAMBUT DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN | |
| PENGARANG | : | DANANG AGUNG NUGROHO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-13 |
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap kubah gambut di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya kubah gambut sebagai bagian dari ekosistem gambut yang berperan dalam menjaga keseimbangan ekologis, penyimpanan karbon, dan pengaturan siklus hidrologi. Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur perlindungan kubah gambut di tingkat provinsi, yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum dalam perlindungan kubah gambut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis dokumen-dokumen hukum terkait. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis peraturan-peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem gambut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan gambut secara umum, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang kubah gambut. Selain itu, terdapat inkonsistensi antara peraturan di tingkat pusat dan daerah yang menghambat upaya perlindungan kubah gambut. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk memastikan bahwa semua peraturan yang berkaitan dengan kubah gambut sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang sistematis terhadap kegiatan yang berpotensi merusak kubah gambut. Penggunaan teknologi modern seperti citra satelit dan sistem informasi geografis (GIS) diusulkan untuk memantau kondisi kubah gambut secara real-time dan mendeteksi pelanggaran secara dini. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga diidentifikasi sebagai kunci keberhasilan dalam melindungi kubah gambut, dengan sanksi administratif dan pidana yang harus diterapkan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Selanjutnya, penelitian ini menyarankan perlunya partisipasi aktif dari masyarakat lokal dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya perlindungan kubah gambut. Partisipasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kubah gambut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap kubah gambut di Provinsi Kalimantan Selatan memerlukan upaya yang komprehensif dan terintegrasi. Harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang efektif, pengawasan yang ketat, dan partisipasi masyarakat adalah elemen-elemen kunci yang harus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan ekosistem gambut dan memberikan perlindungan yang memadai terhadap kubah gambut di Provinsi Kalimantan Selatan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI