DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK MASYARAKAT PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PENGARANG:ASLAM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-13


ABSTRAK

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Masyarakat, JKN, BPJS

 

Perlindungan hukum dan hak-hak Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerintah mengeluarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 yang menetapkan dua Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) diubah menjadi Badan Layanan Publik untuk melaksanakan lima program yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yaitu program Jaminan Kesehatan bagi BPJS Kesehatan dan program lainnya diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS terkendala pada belum terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang berlaku. Masih terbatasnya ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai. Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa bagi para pihak yang merasa di rugikan dan pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit pengendalian mutu, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi yang dibuat secara tertulis, bersifat final dan mengikat. Pada pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh pengendalian mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi, maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.

Hak  dan  kewajiban  peserta  jaminan  kesehatan  tidak  hanya  diperhatikan  dari  aspek kepesertaannya,  akan  tetapi  dipandang  sebagai  pasien  dalam  memanfaatkan  fasilitas kesehatan yang seharusnya dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia dalam memenuhi hak-haknya. Seperti  halnya  dengan  hak,  pasien tentu  mempunyai  kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi guna untuk tercapainya kesembuhan dan sebagai keseimbangan dari hak-hak  yang  telah  diperolehnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI