DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN TANAH ANTARA SERTIPIKAT HAK MILIK DENGAN SERTIPIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TABALONG
PENGARANG:RAMA WIRADHARMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-14


TUMPANG TINDIHKEPEMILIKAN TANAH ANTARA SERTIPIKAT HAK MILIK DENGAN SERTIPIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TABALONG

ABSTRAK

Oleh:

Rama Wiradharmawan[1], Yulia Qamariyanti[2]

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 123 halaman

Kata Kunci : Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah, Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Pakai,Kepastian Hukum, Penyelesaian Sengketa.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah kepastian hukum sertipikat hak milik dan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong serta menganalisis bagaimanakah penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat hak milikdengan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, sifat penelitian ini adalah prespektif, dengan mengunakan bahan hukum primer, sekunder dantersier yang didapatkan dari penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis bahan hukum silogisme deduktif.

Hasil penelitian Pertama:Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa sertipikat untuk menjamin kepastian hukum dalam pendaftaran tanah karena sebagai alat pembuktian yang kuatdengan adanya permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat hak milik dengan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, namun pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak. Kedua: penyelesaian terhadap permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat hak milik dengan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dapat dilakukan penyelesaian melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong jika mediasi tidak dapat diterima oleh para pihak atau salah satu pihak, maka penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui jalur peradilan yaitu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.



[1]NIM: 2220216310068

[2] Pembimbing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI