DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SIARAN LANGSUNG PADA APLIKASI INSTAGRAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:NIKEN PURBORINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-15


ABSTRAK

 

Kata Kunci : perlindungan hukum, transaksi jual-beli online, siaran langsung melalui aplikasi Instagram

 

Transaksi jual beli online melalui siaran langsung pada aplikasi instagram dalam hal ini membahayakan terutama pada pihak konsumen yang kewajiban untuk membayar terlebih dahulu, meskipun konsumen tidak mengetahui apakah barang yang mereka pesan benar-benar ada atau kualitas barang yang mereka punya bagus dan baik, mereka hanya dapat melihat melalui siaran langsung sedangkan pembayaran dilakukan secara elektronik. Transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha pada aplikasi instagram hingga saat ini masih sering dilakukan padahal instagram belum memiliki izin untuk membuka e-commerce maupun social-commerce pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji dan menganalisa mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen akibat hukumnya apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online melalui siaran langsung pada aplikasi instagram. Bahan hukum penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan.

Aspek perlindungan hukum bagi konsumen ataupun pengguna sistem elektronik sangat lemah. Aturan hukum mengenai tanggung jawab penyedia platform bisa dikatakan tidak mencakup semua permasalahan yang dapat terjadi di platform-platform terutama permasalahan mengenai perlindungan konsumen. Media sosial seperti Instagram hanya diizinkan sebagai wadah untuk menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa dan hingga saat ini aplikasi instagram belum membuat izin e-commerce maupun social-commerce kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sehingga apabila ada kerugian/penipuan dari transaksi jual-beli online tersebut konsumen dapat menggugat kepada pihak penyelenggara sistem elektronik (pihak instagram).

Jika dalam pelaksanaan suatu transaksi elektronik yang ada menimbulkan akibat hukum, maka segala akibat hukum yang ditimbulkan harus dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha melakukan penjualan pada aplikasi instragram ini termasuk dalam tindakan penjualan illegal karena aplikasi Instagram saat ini belum mempunyai izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada pun penyedia platform dianggap sebagai Pelaku Usaha dalam bidang penyedia jasa dalam aturan UUPK, maka tanggung jawab pelaku usaha (penyedia platfrom) adalah harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan barang dan/atau jasa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI