DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Gratifikasi Seksual Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi | |
| PENGARANG | : | AKHMAD LUTHFI RAHMANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-15 |
Tujuan daripada penelitian di dalam tesis ini untuk memberikan analisis mengenai fakta hukum dalam putusan tindak pidana korupsi gratifikasi seksual dan pertimbangan hakim mengenai putusan pasal gratifikasi seksual pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini pada dasarnya adalah kerangka penelitian hukum normatif, caranya yaitu dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gratifikasi seksual dalam putusan hakim tindak pidana korupsi. selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, Gratifikasi pelayanan seksual merupakan isu yang belakangan ini muncul dan mengemuka. Gratifikasi yang dulunya berupa uang kini berubah wajah menjadi bentuk pelayanan seksual. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada satupun kata gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks. Artinya, saat ini tidak ada peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa tindakan yang memberikan pelayanan seksual (seksual gratifikasi) merupakan tindakan korupsi. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah: (1) menganalisis gratifikasi jasa seksual yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi; dan (2) menganalisis interpretasi norma gratifikasi pelayanan seksual dalam UU Tipikor pada putusan nomor 87/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG, dan 8/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST . Kedua, Hakim harus memeriksa apakah bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum memiliki kekuatan dan validitas yang memadai. Bukti tersebut mungkin termasuk kesaksian dari saksi-saksi yang dapat membuktikan keberadaan transaksi gratifikasi seksual yang terjadi. Selain itu, bukti-bukti seperti dokumen, rekaman audio, video, atau pesan elektronik yang menunjukkan insiden gratifikasi juga dapat digunakan sebagai pendukung. Bahkan pengakuan dari terdakwa tentang penerimaan gratifikasi seksual juga bisa menjadi bukti dalam kasus tersebut Hal lain yang perlu diperhatikan saat membuat keputusan, hakim harus memastikan bahwa semua jenis gratifikasi, termasuk gratifikasi seksual, diperlakukan dengan serius dan tanpa diskriminasi. Penanganan kasus gratifikasi seksual harus setara dengan kasus gratifikasi lainnya. Prinsip keadilan harus menjadi prioritas utama untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI