DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK HUKUM DEGRADASI AKTA NOTARIS
PENGARANG:Anjelia Minati Saputri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-15


Akta yang dibuat oleh Notaris harus sesuai dengan ketentuan pasal yang terdapat di Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Notaris yang melanggar (tidak melakukan atau tidak dipenuhi) ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 44 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 48 ayat (1) dan (2), Pasal 49 ayat (1) dan (2), Pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 maka berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Jabatan Notaris dapat dikategorikan sebagai Sanksi Perdata. Implikasi hukum berupa  para pihak dalam akta tersebut dapat kehilangan perlindungan hukum yang diberikan oleh akta otentik, sehingga hak dan kewajiban yang diatur di dalamnya menjadi kurang kuat di mata hukum. Notaris yang membuat akta yang mengalami degradasi menghadapi sanksi administratif dan dibebankan ganti kerugian, dan termasuk pencabutan izin praktik, karena tidak memenuhi standar prosedural yang etis. Akta yang terdegradasi turun statusnya menjadi akta di bawah tangan, yang berarti kekuatan pembuktiannya berkurang dan memerlukan pembuktian tambahan di pengadilan. Secara keseluruhan, degradasi akta melemahkan keabsahan dan otoritas dokumen tersebut dalam menyelesaikan perselisihan hukum. Eksistensi Notaris tersebut menjadi berkurang. masyarakat akan membanding-bandingkan kualitas kinerja Notaris tersebut dengan Notaris lainnya. Para pihak juga mengalami kerugian. Kerugian yang dialami para pihak dapat berupa kerugian materiil dan immaterial. Baik hilangnya materi maupun kesempatan untuk mendapatkan manfaat. Dalam ayat 5 pasal 44 dikatakan bahwa akibat dari pelanggaran yang dibuat, maka akta autentik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian hanya dibawah tangan saja. Majelis Kehormatan Notaris, melindungi Notaris, namun perlindungan hukum yang diberikan tidak mencakup pada ganti kerugian yang dibebankan kepada Notaris tersebut. Tanggung jawab yang dimiliki Notaris menyangkut tentang apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh Notaris tersebut termasuk juga karyawan notaris. Segala hal yang dilakukan oleh karyawan Notaris sepanjang hal tersebut menyangkut kepentingan kantor notaris atau akta yang dibuat, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab seorang notaris. Sehingga Tanggung Jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya terus berlangsung sepanjang hidupnya bahkan ketika notaris tersebut meninggal dunia. Pertanggungjawaban Notaris dalam degradasi akta ini sejauh dimana ia melakukan kesalahan dan upaya Notaris untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Notaris perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI