DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA TERHADAP JAMINAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP | |
| PENGARANG | : | PUTRI ANISA CHANAN VARIZA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-15 |
TujuandaripenelitianiniadalahUntukmenganalisisKetentuanpadaUndang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telahmemberiJaminan KelestarianLingkunganHidupdanUntukmengetahui TanggungJawabPerusahaanPertambanganatasKerusakanLingkunganHidup menurutUndang-undangNomor3Tahun2020tentangPertambanganMineral dan Batu Bara Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian preskriptif dengan masalah yang diteliti pada penelitian ini adalah mengenai Ketentuan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah memberi Jaminan Kelestarian Lingkungan Hidup serta menggunakan tipe penelitian teoritis.Menuruthasildaripenelitianskripsiinimenunjukkanbahwa:Pertama, Jaminan kelestarian lingkungan hidup terhadap pemegang izin usaha pertambangan(IUP)telahdiaturdalamUndang-UndangNomor3Tahun2020. UU Minerba 2020 memuat terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang, keharusan memiliki AMDAL, pengawasan dan sanksi, pengelolaan limbah, dan pelibatan masyarakat merupakan elemen-elemen penting yang diatur dalam Undang-undang ini. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah diatur dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang mewajibkan pihak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebelum mendapatkan izin dari pihakygberwenang.Denganinipenulismenyimpulkanbahwaperaturanyang ditetapkan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup cukup menjamin dalam jangka waktu yang Panjang. Kedua, Menegaskan tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan mereka. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan tambang beroperasi secara bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkahmitigasiyangdiperlukanuntukmelindungilingkunganhidup. Namun perusahaan pertambangan yang dimaksud harus berkomitmen untuk menjalankan kewajiban kegiatan-kegiatan yang telah di tentukan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Apabila perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan dengan baik maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI