DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Sentralisasi Kewenangan Perizinan Tambang Mineral Dan Batu Bara
PENGARANG:SITI NAFISAH AINURRAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-15


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui Kebijakan Sentralisasi Kewenangan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menurut Undang-undang Minerba dan Undang-undang Cipta Kerja dan Untuk menganalsis masalah atas pemberlakukan sentralisasi kewenangan perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian preskriptif dengan masalah  yang diteliti pada penelitian ini adalah mengenai sentralisasi kewenangan izin pertambangan serta menggunakan tipe penelitian teoritis. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,. Sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara menurut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Sentralisasi kewenangan perizinan dapat meningkatkan efisiensi administratif dan konsistensi dalam proses perizinan. Namun demikian, kebijakan peralihan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan krusial. Salah satunya adalah tentang potensi terabaikannya kebutuhan local. Selain itu, terdapat kekhawatiran akan munculnya birokrasi baru di tingkat pusat, yang bertentangan dengan semangat penyederhanaan birokrasi. Kedua, Pemberlakuan sentralisasi kewenangan perizinan ini dapat berdampak negatif terhadap otonomi daerah, yang selama ini dijamin oleh Undang-Undang Otonomi Daerah. Pemerintah daerah kehilangan sebagian besar kontrol dan wewenang mereka. Kebijakan yang lebih terpusat dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola pertumbuhan sektor pertambangan di wilayah mereka. pengalihan kewenangan ini menimbulkan masalah dalam hal pemahaman lokal terhadap kondisi spesifik wilayah pertambangan. Perizinan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan secara mendalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). sentralisasi kewenangan dapat menyebabkan ketidakpuasan dan resistensi dari masyarakat lokal. Masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan sering kali merasa bahwa kepentingan mereka diabaikan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI