DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kedudukan Harta Bersama Yang Diatasnamakan Orang Lain Apabila Terjadi Perceraian
PENGARANG:BADRIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-18


Seperti yang telah ditegaskan pada  Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam“Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama”. Terkait pernyataan yang telah disebutkan sebelumnya dipasal 91 Ayat 4 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa suami atau istri diperbolehkan menggunakan harta bersama itu sebagai jaminan asalkan mendapatkan persetujuan pihak lainnya.Maka dari itu kalo ingin mengatasnamakan harta bersama untuk orang lain hendaknya dipisahkan dulu harta bersama tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Hendaknya para ahli hukum atau yang berwenang untuk mengubah Undang-Undang disarankan agar diperjelas terkait tentang apa saja hal-hal yang bisa boleh dilakukan pasangan terkait harta bersama yang boleh disetujui salah satu pihak suami atau isteri ataupun yang tidak,sehingga jelas apa saja perbuatan yang bisa dilakukan pasangan dalam keadaan terdesak atau apapun.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI