DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI OLEH ORANGTUANYA
PENGARANG:LISTIYA ADHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-19


Listiya Adhana, Januari 2024. Perlindungan Hukum Terhadap AnakkorbanEksploitasi EkonomiOleh Orangtuanya. Skripsi. Program Sarjana Program Studi Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 62 halaman. Pembimbing Utama:  Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H..

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi oleh orangtuanya. 2) Untuk mengetahui upaya yang bisa dilakukan anak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan eksploitasi ekonomi oleh orangtuanya.Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Oleh Orangtuanya, 2) Upaya Yang Bisa Dilakukan Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Atas Tindakan Eksploitasi Ekonomi Oleh Orangtuanya. Jenis Penelitian penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, tipe penelitian ini yang digunakan adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lain yang berkaitan dengan gejala sosial). Pengumpulanbahanhukum, pendekatan yuridis normatif.

HasilPenelitianmenunjukkan,bahwa

1.        Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Oleh Orangtuanya, sebenarnya disebabkan kurangnya ekonomi keluarga dan tidak jarang mereka menyuruh anak mereka melakukan perbuatan diluar batas kemampuan anak itu sendiri seperti menjadi pengemis, pengamen dan lain sebagainya. Masalah exploitasi ekonomi tersebut disebabkan keuangan ekonomi keluarga kurang.

2.        Upaya Yang Bisa Dilakukan Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Atas Tindakan Eksploitasi Ekonomi Oleh Orangtuanya,  didasari dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak harus diberikan perlindungan serta perhatian secara khusus. Perlindungan khusus disini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Mengenai kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah melainkan diperlukan partisipasi masyarakat. Komisi Perlindungan Anak(KPAI) merupakan lembaga independen yang diamanahkan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak. Selain itu terdapat pula larangan dan sanksi Jurn al Umur Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bagi pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak, khususnya eksploitasi ekonomi. Ketentuan mengenai larangan terpatri dalam Pasal 76i sedangkan sanksi pidananya ternyata dalam Pasal 88.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, korban,Eksploitasi Ekonomi, Orangtuanya


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI