DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 407/pid.B/2016/PN Jap) | |
| PENGARANG | : | JOVI ADE FERNANDEZ | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-19 |
Jovi Ade Fernandez, Juli 2024, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 407/Pid.B/2016/PN Jap), Skripsi, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 64 halaman, Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui Apa bentuk gabungan tindak pidana yang ada di dalam Putusan Nomor 407/Pid.B/2016/PN Jap dan Untuk mengetahui Bagaimana seharusnya sanksi pidana yang dijatuhkan hakim pada putusan Nomor 407/Pid.b/2016/PN.Jap Apakah penjatuhan yang di putusankan oleh hakim sesuai dengan keadilan atau peraturan yang berlaku.. Metode penilitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (Library research) yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, bentuk gabungan tindak pidana yang ada di dalam Putusan Nomor 407/Pid.b/2016, kasus yang tidak menerapkan unsur perbarengan karena majelis hakim tidak mengikuti pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal yang mengandung unsur perbarengan, Karna di dalam putusan Nomor 407/Pid.b/2016 pelaku melakukan dua kejahatab yaitu pemerkosaan disertai pembunuhan yang di lakukan di hari yang sama.Kedua: Hukuman 9 tahun penjara di dalam putusan Nomor 407/Pid.B/2016/PN Jap majelis hakim memberi hukuman atau tidak mencerminkan kejahatan serius kepada Yosua Bogor dengan member 9 Hukuman dan tidak mejelis hakim tidak memandang kearah pasal 65 ayat (1) KUHP yang dimana di dalam kasus ini pelaku seharusnya di vonis atau di hukum seberat-beratnya dan di dalam persidangan tersebut hakim memberikan keterangan bahwa pelaku atau Yosua Bogor tidak ada cerminan yang dapat memberikan si pelaku di hukum ringan dengan kurungan 9 tahun penjara. Hal ini tidak mencerminkan keadilan yang di berikan oleh majelis hakim kepada pelaku dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana sehingga tidak menyepelekan perbuatan pidana tersebut tidak memenuhi semua unsur yang didakwakan karena pelaku melakukan dua kejahatab pemerkosaan disertai pembunuhan.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim; Penjatuhan majelis hakim tidak sesuai; 9 Tahun penjara
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI