DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Ketaatan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pertambangan Batu Gamping PT. Eternal Richway di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan
PENGARANG:EKA RUSLIANIDA VERAWATI MANGANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-20


PT Eternal Richway merupakan perusahaan pertambangan batu gamping yang berlokasi di Desa Kaong dan Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam operasionalnya dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa AMDAL. Pelaksanaan AMDAL dilakukan dengan acuan RKL-RPL yang telah dimiliki oleh PT Eternal Richway yang setiap tahun harus dilaporkan, dievaluasi keefektifan dan ketaatannya. Penelitian bertujuan untuk mengkaji tingkat ketaatan pelaksanaan RKL dan RPL kegiatan pertambangan batu gamping PT Eternal Richway serta mengkaji faktor yang berpengaruh terhadap tingkat ketaatan pelaksanaan RKL-RPL tersebut. Penelitian dilakukan di lokasi pertambangan batu gamping PT Eternal Richway yang terletak di Desa Kaong dan Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan metode campuran (mixed method) yaitu metode kuantitatif dan kualitatif dengan model Concurent methods. Indikator dan kriteria ketaatan menggunakan analogi kriteria PROPER kategori biru yang digabungkan dengan kriteria berdasarkan checklist pelaksanaan RKL-RPL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketaatan PT Eternal Richway dalam pelaksanaan RKL-RPL Pertambangan Batu Gamping di Kabupaten Tabalong menggunakan kriteria PROPER kategori Biru, menampilkan persentase ketaatan 69,50 %. Sedangkan persentase ketaatan perusahaan terhadap implementasi kriteria matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan matriks Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah 61,39 % sehingga persentase ketaatan akhir PT Eternal Richway dalam pelaksanaan RKL-RPL Pertambangan Batu Gamping di Desa Kaong dan Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong adalah 65,45 % atau jika dikonversi kedalam skala tingkat ketaatan adalah “Cukup Taat”, dan menunjukkan bahwa implementasi RKL-RPL masih belum optimal, dan perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaannya. Faktor yang berpengaruh  terhadap tingkat ketaatan PT Eternal Richway dalam pelaksanaan RKL dan RPL Pertambangan Batu Gamping di Kabupaten Tabalong yaitu manajemen perusahaan (komitmen) terhadap praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 serta kesadaran dan keterlibatan karyawan dalam implementasi RKL dan RPL. Struktur birokrasi kelembagaan yang memadai berupa adanya stuktur organisasi dengan kewenangan yang jelas disertai dibuatnya Standard Operating Procedure (SOP) di setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai baik dari kuantitas maupun kualitas. Pendanaan dan penganggaran yang memadai. Jalur Koordinasi dan komunikasi yang jelas, tepat dan intensif baik internal maupun eksternal terutama dalam transmisi informasi regulasi & kebijakan pemerintah. Pengawasan yang intensif baik dilakukan secara internal PT Eternal Richway maupun secara eksternal dari Kementerian LHK, DLH Provinsi atau DLH Kabupaten. Penegakkan hukum lingkungan dengan memberikan reward and punishment.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI