DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENANGGULANGAN PERUSAKAN LINGKUNGAN MELALUI UPAYA MEDIASI MENURUT PERMA NO 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP | |
| PENGARANG | : | RIZKIAWAN FIRDAUS KHOLIQ ASIS | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-21 |
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Penanggulangan Perusakan Lingkungan melalui upaya Mediasi Menurut Perma No. Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Penanggulangan perusakan lingkungan melalui upaya mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Serta bagaimana Syarat-syarat tertentu sehingga perusakan lingkungan melalui upaya mediasi dapat dilakukan menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:
Pertama, Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam mengadopsi mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih kooperatif dan berfokus pada solusi, mediasi dapat menjadi alat yang efektif dalam menangani perusakan lingkungan, mengurangi beban pengadilan, dan memperkuat perlindungan lingkungan secara keseluruhan.Implementasi yang efektif dari mediasi ini memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk bekerja sama dalam melindungi lingkungan dan menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.
Dengan penerapan yang tepat, mediasi dapat menjadi sarana efektif untuk mengatasi perusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Kedua, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mengatur syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk memungkinkan penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa terkait perusakan lingkungan. Jadi, secara garis besar terdapat persyaratan terkait kesediaan pihak, jenis perkara, skala perusakan, keterwakilan masyarakat, dan kualifikasi mediator agar upaya mediasi dapat ditempuh dalam penyelesaian kasus perusakan lingkungan berdasarkan peraturan tersebut.
Kata Kunci (keyword): Perurasakan Lingkungan, Upaya Mediasi, Perma No 1 tahun 2023
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI