DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kedudukan Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PENGARANG:PUTRI SALMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-22


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kedudukan medioator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitik dengan tipe penelitian berupa kekaburan hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam Perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,  Pengaturan kedudukan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi. Kedua, Untuk menjadi mediator terdapat beberapa persyaratan, sebagaimana hal ini telah di tentukan pada pasal 9 UU No. 2 tahun 2004, namun pada pasal tersebut tidak di jelaskan secara terperinci mengenai persyaratan untuk mejadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut beralasan apabila melihat pada ketentuan yang di tulis pada pasal 9 huruf g yang mana syarat-syarat lain yang di tetapkan oleh mentri. Dan juga pasal 16 UU no. 2 tahun 2004 juga mengatur ketentuan tata cara pengangkatan dan juga pemberentian mediator, selain itu pelaksanaan mediasi di atur dengan keputusan Menteri. Untuk menunjang pelaksanaan pasal 9 huruf g dan juga pasal 16 UU No2 tahun 2004, maka di buatkan keputusan Menteri tenaga kerja No. Kep/ 92/VI/2004 yang memuat aturan pengangkatan dan juga pemberentian mediator dan juga tata kerja mediasi (yang kemudian di sebut Kepmenaker No. Kep/92/VI/2004).

Kata Kunci: Mediator, Hubungan Industrial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI