DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYIDIKAN TPPU NARKOTIKA TERHADAP PERUSAHAAN YANG DI BUAT OLEH TERSANGKA NARKOTIKA | |
| PENGARANG | : | ACHMAD PRESTA ZAKARIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-22 |
ZAKARIA, ACHMAD PRESTA. 2024. PENYIDIKAN TPPU NARKOTIKA TERHADAP PERUSAHAAN YANG DI BUAT OLEH TERSANGKA NARKOTIKA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Suprapto, S.H., M.H. 120 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Narkotika, Perusahaan, Penyidikan TPPU.
Tindak pidana Narkotika akhir-akhir ini tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana pencucian uang. Masalah muncul ketika kejahatan narkotika khususnya peredaran gelap narkotika dihubungkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Pasal 137 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kekosongan hukum pada Pasal 137 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi persoalan kritis dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang sering kali berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kekosongan ini terlihat jelas ketika aturan yang ada tidak mampu secara efektif mencegah dan memberantas upaya "pembersihan uang" yang dilakukan oleh bandar narkotika melalui pendirian perusahaan atau perseroan terbatas yang aktivitasnya tidak sesuai dengan perputaran uang yang dikelola.
Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perusahaan yang dimiliki oleh tersangka narkotika adalah suatu aspek krusial dalam upaya memberantas kejahatan terorganisasi dan melindungi integritas sistem keuangan. Dalam konteks ini, kerjasama lintas sektor dan lintas negara menjadi semakin penting. Otoritas penegak hukum, lembaga keuangan, regulator, sektor swasta, dan lembaga internasional harus bekerja sama secara aktif dalam pertukaran informasi, analisis data, dan koordinasi tindakan penegakan hukum. Hal ini diperlukan untuk mengungkap dan menindak praktik pencucian uang yang kompleks yang melibatkan perusahaan sebagai fasad legal untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil kejahatan narkotika.
Selain itu, perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang dimiliki oleh tersangka narkotika. Regulasi yang lebih ketat dan pemantauan yang lebih cermat terhadap aktivitas bisnis yang mencurigakan diperlukan untuk mencegah perusahaan menjadi sarana untuk kegiatan ilegal. Standar transparansi yang tinggi, pelaporan transaksi mencurigakan, dan audit yang ketat terhadap praktik bisnis perusahaan harus ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian, dapat meminimalisir celah bagi tersangka narkotika untuk menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencuci uang hasil kejahatan narkotika, sehingga melindungi integritas sistem keuangan dan masyarakat dari ancaman kejahatan terorganisasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI