DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENJATUHAN HUKUMAN BERUPA RESTITUSI UNTUK KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN | |
| PENGARANG | : | ELVIRA DESTIANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-22 |
DESTIANTI, ELVIRA. 2024. “Penjatuhan Hukuman Berupa Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak Dalam Perspektif Keadilan”. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. 108 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Restitusi, Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak, Keadilan.
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis adanya kekosongan hukum terhadap undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai restitusi tindak pidana pembunuhan oleh anak. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Case (Case Approach).
Menurut Hasil penelitian tesis yang diperoleh bahwa terdapat kekosongan hukum pada undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai restitusi tindak pidana pembunuhan oleh anakMenurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dengan restitusi, maka korban dapat dipulihkan kebebasan, hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, kembali ke tempat tinggalnya, pemulihan pekerjaannya, serta dipulihkan asetnya. Pengaturan terkait penggantian ganti rugi/restitusi dalam ketentuan KUHP sekarang ini, belum mengenal hal dalam penjatuhan hukuman pidana anak maupun secara umum. Didalam Putusan Pengadilan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm, khususnya dipenjatuhan pidana tambahan berupa restitusi terhadap anak memiliki sejumlah problematika, diantaranya penjatuhan pidana tambahan berupa restitusi dalam putusan tersebut belum diatur secara jelas dalam KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Menurut penulis, putusan ini menimbulkan kekosongan norma hukum, yang mana majelis hakim dalam memutuskan putusan ini tidak berdasar, artinya penjatuhan pidana tambahan dalam hal restitusi tersebut tidaklah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Maka dar itu perlu adanya peraturan restitusi yang dapat dikenakan pada Tindak Pidana Pembunuhan Anak haruslah tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) secara jelas, terperinci dan adil dikarenakan pelaku maupun korban berstatus sebagai anak. Mengingat di Indonesia peraturan mengenai restitusi untuk tindak pidana pembunuhan anak tidak tertuang didalam UUSPPA.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI