DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN GUGATAN SEDERHANA/SMALL CLAIMS COURT DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA) | |
| PENGARANG | : | RICA WIJAYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-23 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sistem gugatan sederhana yang ada di Indonesia dan melakukan perbandingan hukum dengan Singapura yang telah lebih dulu menerapkan sistem gugatan sederhana sejak tahun 1984. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan sederhana yang ada di Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan yang cukup signifikan, yaitu di Singapura diatur dalam tataran Undang-Undang, sedangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung; Singapura memiliki pengadilan khususnya tersendiri, yaitu dalam Small Claims Tribunals, sedangkan Indonesia kewenangannya dimiliki oleh Pengadilan Negeri; nilai kerugian materiil di Singapura adalah maksimal $20.000 dan terdapat pengecualian yaitu $30.000 apabila terdapat nota kesepakatan antara para pihak; Singapura terdapat tahap konsultasi dan perdamaian sebelum masuk tahap litigasi, sedangkan di Indonesia langsung masuk tahap litigasi baru pada sidang pertama dilakukan perdamaian; batas waktu penyelesaian di Singapura, pada tahap konsultasi maksimal 7 hari dan untuk sengekta konsumen 10-14 hari untuk gugatan dari perusahaan, serta tahap dengan pendapat dari para pihak dalam waktu 7 hari sejak hari terakhir konsultasi jika kesepakatan belum tercapai, sedangkan Indonesia tahapan litigasi saja dengan maksimal waktu penyelesaian 25 hari. Terdapat 3 hal yang dapat diterapkan di Indonesia, yaitu pengaturan gugatan sederhana dalam strata Undang-Undang; sistem konsultasi dan perdamaian sebelum masuk tahap persidangan; dan penerapan gugatan class action dalam gugatan sederhana, dengan nilai kerugian yang berbeda, yaitu untuk gugatan class action diberi pengecualian maksimal sebesar Rp 750.000.000.- atau pembentuk undang-undang menentukan lain.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Gugatan Sederhana, Small Claims Tribunals, Perbandingan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI