DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI HUKUM SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP KEKHUSUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:MUHAMMAD ELDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-24


ELDY, MUHAMMAD. 2024IMPLIKASI HUKUM SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP KEKHUSUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. SUPRAPTO, S.H., M.H 100 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: implikasi hukum; berlakunya KUHP 2023; Kekhususan TIPIKOR

 

Penelitian Tesis ini bertujuan untuk menganalisis berkenaan dengan Kekhususan Tindak Pidana Korupsi Pada Saat Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menganalisis Konsekuwensi  Yuridis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada saat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini  menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian, yaitu Preskriftip, Tipe Penelitian, yaitu kekaburan norma, Pendekatan Penelitian, yaitu statue approach...

Dari hasil penelitian ini ini  menunjukan bahwa:Pertama, Urgensi perlindungan hukum terhadap indentitas anak yang menjadi Berdasarkan penelitian di atas, walaupun terdapat beberapa pertentangan pemikiran para ahli tentang kekhususan tindak pidana korupsi setelah di masukan dalam kodefikasi KUHP 2023, penulis berpendapat tindak pidana korupsi tetap merupakan tindak pidana khusus, karena Tujuan   dimasukkannya   pasal-pasal mengenai  korupsi  di  KUHP  2023  adalah  untuk  menyusun  kodifikasi  hukum  pidana nasional, yang  dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP, sehingga hukum pidana nasional menjadi terintegrasi. proses kodifikasi tersebut tidak  menghilangkan  sifat  khusus  dalam  penanganan  kasus  korupsi yang di kodefikasi di bab “tindak pidana khusus, Dengan pengaturan "Bab Tindak Pidana Khusus" tersebut, pengaturan sesuai dengan masing-masing  Undang-Undang  Tindak  Pidana  Khusus  tersebut  sebagaimana Pasal 612 KUHP Tahun 2023, menyatakan ketentuan mengenai Tindak Pidana korupsi, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Kedua, Konsekuwensi yuridis terhadap penegakan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 602 KUHP 2023 pengakan hokum tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang tindak pidana korupsi, sehingga peran penegak hokum dari kepolisian, kejaksaan dan KPK tetap berwenang dalam penanganan kasus korupsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI