DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEABSAHAN AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG RANGKAP JABATAN SEBAGAI PIMPINAN/PEGAWAI BADAN USAHA SWASTA
PENGARANG:KARESYA REZKIA PASHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-25


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui keabsahan akta notaris yang melakukan tangkap jabatan sebagai pimpinan/pegawai badan usaha swasta. Serta untuk mengetahui pertanggung jawaban notaris terhadap klien yang aktanya dinyatakan tidak sah dikarenakan rangkap jabatan sebagai pimpinan/pegawai badan usaha swasta. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama :Akta notaris rangkap jabatan hanyalah akta di bawah tangan. Kekuasaan utama Notaris adalah membuat akta asli; apabila Notaris melanggarnya dengan melakukan beberapa tugas, maka Notaris tidak diperkenankan membuat akta dan tidak dapat diketahui keabsahannya. Dalam hal ini akta hanya merupakan dokumen pribadi yang harus diakui dan ditandatangani oleh para pihak. Kedua : Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat wajib diterapkan kepada Notaris. Dewan memantau Notaris atas pelanggaran dalam pelaksanaan tanggung jawabnya dan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Adapun upaya agar tidak lagi terjadinya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Notaris, maka perlu memaksimalkan peran dari Majelis Pengawas notaris untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin mengingat adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh notaris, berakibat pada akta yang dibuat notaris tersebut. Serta perlunya sanksi yang lebih tegas terhadap Notaris yang melakukan rangkap jabatan yaitu pemberhentian dengan tidak hormat agar memberi efek jera terhadap Notaris tersebut dan Notaris lainnya. Kemudian perlunya pengaturan yang lebih tegas dalam UUJN mengenai kedudukan akta dan akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat dalam keadaan rangkap jabatan agar terciptanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI