DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PROPERTI MELALUI NOTARIS DI ERA DIGITAL | |
| PENGARANG | : | ARYA SETIAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-26 |
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perlindungan hak konsumen dalam transaksi jual beli properti yang melibatkan notaris di era digital. serta mengetahui fungsi notaris dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dalam transaksi jual beli property pada era digital menurut peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Mekanisme perlindungan hak konsumen dalam transaksi jual beli properti yang melibatkan notaris di era digital dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Agar diakui keabsahan transaksi jual beli tersebut maka konsumen dan pelaku usaha harus melibatkan pejabat yang berwenang dalam hal ini notaris untuk membantu proses tahapan transaksi dan pembuatan akta jual beli yang otentik dan bisa dijadikan bukti yang sah dalam persidangan. Kedua : Fungsi notaris dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dalam transaksi jual beli property pada era digital menurut peraturan perundang-undangan Pada dasarnya notaris melaksanakan kewenangannya yang telah ditetapkan sebagai orang yang memberi pengetahuan terkait transaksi kepada pelaku usaha dan konsumen, seorang notaris berwenang membuat akta otentik terkait transaksi jual beli yang disebut dengan Cyber notary, notaris juga bertanggungjawab terhadap perlindungan data konsumen dan bertanggungjawab terhadap akta otentik yang dibuatnya. Adapun upaya agar memperoleh perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli, pihak pemerintah atau Badan Perlindungan Konsumen dapat memberikan informasi atau sosialiasi kepada masyarakat terkait mekanisme perlindungan hak konsumen dalam transaksi jual beli property. Agar masyarakat dapat memahami proses transaksi jual beli property dan di era digital. kemudian, melalui Majelis Pengawas Notaris diharapkan juga benar-benar mengawasi peran dari seorang notaris agar tidak melanggar kode etik maupun melakukan hal-hal yang merugikan salah satu pihak pada proses transaksi jual beli diera digital.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI