DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT PARINCAHAN, KELURAHAN KANDANGAN UTARA, KECAMATAN KANDANGAN, KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, KALIMANTAN SELATAN : (PERSFEKTIF KEWARGANEGARAAN LEGAL)
PENGARANG:RIZDA NURLIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-26


    Dalam rakyat Parincahan, penerapan peraturan waris sering menimbulkan masalah, seperti perselisihan keluarga mengenai pembagian peninggalan. Menurut adat Parincahan, yang berhak menjadi wakil ialah pria  dan  wanita, sedangkan dalam peraturan Islam, wakil ialah mereka yang memiliki keluarga. Peneliti melakukan penelitian lebih mendalam terhadap temuan tersebut.

     Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan inferensi. 1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa rakyatParincahan menggunakan sistem kepeninggalan pria atau wanita dalam pembagian harta waris, karena pria atau wanita merupakan wakil dari cucu bapak. Jika dalam keluarga tersebut tidak terdapat pria , maka saudara pria merupakan anak paling tua dan berperan dalam pembagian peninggalan. 2) Pandangan Rakyat terhadap Pembagian Harta Waris di Parincahan, Desa Kandangan Utara, Kabupaten Kandangan, Kalimantan Selatan: Jika hanya terdapat anak wanita, maka saudara pria dari pihak bapak yang memperoleh semua hak waris. 3) Kesadaran RakyatTerhadap Pembagian Harta Waris Adat Barinkahan di Kabupaten Kandangan Pembagian harta waris berdasarkan peraturan Islam tidak diikuti oleh Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sebaliknya, digunakan sistem waris Islam. Menurut adat Parincahan,  dianggap yang sebagai wakil hanyalah pria dan kakak pria dalam keluarga ayah, sedangkan dalam peraturan Islam, anak wanita dianggap sebagai wakil. Manusia tua hendaknya menggunakan peraturan Islam atau peraturan adat untuk menyelesaikan masalah kepeninggalan tertentu karena peraturan Islam mengatur peraturan kepeninggalan maka secara adil dan menyeluruh, karena mengikuti pembagian Islam menyebabkan anggota keluarga bertengkar, karena perselisihan atas pengesahan hakim dapat dihindari, dan karena hasil pembagian harta harus disahkan dengan akta yang dibuat oleh Notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI