DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | WEWENANG PEMBUATAN AKTA TANAH OLEH NOTARIS DALAM PRESPEKTIF KEPASTIAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | BAGUS LEO WAHYUDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-26 |
Salah satu kewenangan yang diberikan kepada notaris sebagai pejabat umum adalah membuat akta otentik disamping kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang, Akta otentik menurut pasal 1868 KUHPerdata merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang. baik notaris maupun PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam proses transaksi properti untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari dokumen-dokumen tersebut.
Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji norma-norma hukum. Kemudian Penulis sependapat dengan Peter Mahmud Marzuki mengenai istilah legal research atau Bahasa Belanda rechtsonderzoek, dimana penelitian hukum pada dasarnya selalu normatif. Dimana legal research berarti mencari dan menemukan kebenaran keherensi
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa Merujuk pada sumber kewenangan yang dimiliki oleh Notaris melalui Pasal 15 ayat (2) UUJN, seharusnya kewenangan Notaris dalam membuat akta pertanahan adalah kewenangan yang atribusi atau kewenangan yang asli. Namun dalam prakteknya, Notaris tidak dapat melaksanakan pembuatan akta tanah seperti halnya PPAT membuat akta tanah dikarenakan PPAT merupakan rekan kerja dari BPN yang membuat hal ini menjadi batasan terbesar Notaris untuk membuat akta tanah. Agar Notaris dapat membuat akta tanah tersebut, maka Notaris harus merangkap jabatan sebagai PPAT untuk mendapat izin sebagai PPAT.Dari kedelapan akta tanah menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, akta tanah yang dapat di buat oleh Notaris antara lain, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang Objeknya Tanah serta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Akta-akta ini boleh di buat oleh akta Notaris, namun tetap harus diperhatikan cara pembuatannya menurut peraturan perundang-undang yang mengatur masing-masing jabatan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI