DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
PENGARANG:NORLAILI AINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-26


AINI, NORLAILI. 2024. “Akibat Hukum Ketidakhadiran Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana”. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 106 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci : Akibat Hukum, Ketidakhadiran Prinsipal, Proses Persidangan,

Gugatan Sederhana.

Tujuan penelitian tesis yang Berjudul Akibat Hukum Ketidakhadiran Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum ketidakhadiran prinsipal dalam proses gugatan sederhana,Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Akibat hukum yang di timbulkan di karenakan ketidak hadiran prinsipal pada sidang gugatan sedarhana yaitu Apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut, Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara secara verstek,terhadap putusan tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waku 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan, Dalam hal tergugat hadir pada sidang pertama dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradiktoir.Kedua, Kedudukan kuasa hukum dalam gugatan sederhana/ small claim court Para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di sidang baik Sehingga jika pihak (prinsipal) sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara gugatan sederhana/ small claim court prinsipal harus tetap hadir di setiap persidangan. Kedudukan kuasa hukum dipersidangan tidak “mewakili” prinsipal tetapi hanya “mendampingi” prinsipal di persidangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI