DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN MINUTA AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
PENGARANG:NOORSELLA SYAILINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-04


KEDUDUKAN MINUTA AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

 

Oleh:

Noorsella Syailina[1], H. Mispansyah[2]

Magister Kenotariatan,Universitas Lambung Mangkurat, 111 Halaman

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Minuta Akta, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Proses Peradilan Pidana

Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui terkait ketentuan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris bagi notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, menganalisis Reformulasi ketentuan pasal 66 ayat (1) Undang-undang jabatan Notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah karena kekosongan hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sesuai dengan sifat penelitian hukumnya yakni preskriptif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) Untuk menganalisis isu hukumnya, maka menggunakan sumber bahan hukum primer maupun sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka. Bahan Hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini diperoleh melalui studi kepustakaan.

Pemanggilan PPAT untuk pengambilan Minuta akta yang dibuatnya kurang tepat  jika menggunakan ketentuan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris karena dari tugas dan tanggung jawabnya berbeda dan Notaris-PPAT mempunyai organisasi sendiri yaitu INI-IPPAT, seharusnya permohonan untuk pengambilan minuta akta untuk kepentingan penyidikan, pihak penyidik mengajukan surat permohonan ke IPPAT atau ke Majelis Kehormatan pada tingkat daerah atau pengurus wilayah apabila ingin memanggil PPAT atau memeriksa akta PPAT. Reformulasi ketentuan pasal 66 ayat (1) udang-undang Jabatan Notaris terhadap notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, memberikan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap jabatan Notaris dalam proses pengambilan minuta akta yang dibuat notaris untuk kepentingan proses peradilan. Sedangkan mekanisme atau prosedur khusus tersebut tidak diatur oleh Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bagi jabatan PPAT.


 

 
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI