DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK INVESTASI | |
| PENGARANG | : | ALIMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-09-05 |
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penjualan jual beli kripto di bursa tukar kripto Indonesia bisa memberikan perlindungan hak kripto, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila investor asset kripto digugat. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan penelitian skripsi ini menggunakana bahan hokum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian skripsi ini bersifat perspektif analisis.
Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Perlindungan hak kripto pada penjualan jual beli kripto di bursa tukar kripto Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 1 yang menyatakan bahwa “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Serta Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Selain itu, perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli aset kripto diawasi oleh Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Teknis Penyelenggaraan Pasar Aset Kripto Fisik di Bursa Berjangka juga mengatur tentang larangan perdagangan aset kripto oleh pedagang fisik yang tidak terdaftar. Kedua, Penyelesaian sengketa terhadap aset kripto yang digugat diatur oleh Badan Arbitrase Berjangka Komersial (BAKTI) atau Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK bertanggung jawab dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui berbagai cara seperti mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Putusan dari BAKTI dan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan pada transaksi aset kripto bersifat final dan mengikat para pihak yang terlibat. Serta terkait dengan pelaksanaan arbitrase diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa “Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan”.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI