DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT | |
| PENGARANG | : | NUR ANISA FITRIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-09-13 |
Nur Anisa Fitriana, Januari 2024. Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Kepolisian Resor Tanah Laut. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58halaman. Pembimbing Utama: Indah Ramadhany, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses Penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Tanah Laut, dan untukmengetahui apa saja kendala dalam proses penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Tanah Laut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Lalu penelitian ini dilakukan secara deskriptif kuantitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa:
Pertama, Proses penyidikan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Tanah Laut melalui beberapa tahapan, dan terdapat perbedaan dalam penanganan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak yang berhadapan dengan hukum di Polres Tanah Laut. Penanganan pelaksanaan penyidikan jika pelaku seorang anak maka aturan hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan jika pelaku orang dewasa maka aturan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada perkara kekerasan terhadap anak, penanganan jika pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum maka akan diupayakan diversi, dan selama proses penyidikan pelaku anak akan selalu didampingi oleh Balai Permasyarakatan (Bapas), sedangkan jika pelaku orang dewasa tidak perlu didampingi oleh Bapas. Kedua, Kendala yang dihadapi pihak Unit PPA ReskrimPolres Tanah Laut dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pertama, terbatasnya waktu dalam proses pelaksanaan pengiriman surat permohonan penelitian kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas); kedua, perilaku keluarga tersangka yang terkadang tidak bersedia untuk memberikan informasi keberadaan tersangka atau memberikan keterangan palsu; Ketiga, beberapa korban terkadang memberikan keterangan palsu atau bohong yang dapat menghambat proses pelaksanaan penyidikan; Keempat, perilaku masyarakat yang tidak ingin memberikan keterangan atas terjadinya suatu perkara karena sebagian masyarakat tidak ingin terlibat didalamnya.
Kata Kunci (keyword): Penyidikan, Kekerasan Anak, Polres Tanah Laut
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI