DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Terhadap Staycation Sebagai Syarat Perpanjangan Perjanjian Kerja | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FAJAR FIRDAUS | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-09-13 |
Penulisan skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Terhadap Staycation Sebagai Syarat Perpanjangan Perjanjian Kerja. Jenis penelitian normatif, merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu Staycation sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja antara pekerja perempuan dan atasan di tempat kerja, dan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan, cara mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapat dari studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perjanjian kerja yang mensyaratkan staycation kepada pekerja perempuan serta perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Perjanjian kerja yang mencantumkan persyaratan staycation sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja batal demi hukum karena melanggar syarat sah objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini menetapkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi empat syarat: adanya kesepakatan yang sah, kemampuan hukum para pihak, objek perjanjian yang tidak melanggar hukum, dan sebab yang sesuai dengan hukum. Jika sebuah perjanjian kerja mengandung klausul yang melanggar ketentuan hukum perburuhan atau kebijakan ketenagakerjaan, seperti klausul staycation, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah atau batal demi hukum.Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap staycation sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja dapat dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif yang diberikan oleh pemerintah sebagai tindakan terhadap pelanggaran asusila. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini sudah cukup mengatur hal-hal yang bisa menjadi dasar perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terkait staycation sebagai persyaratan perpanjangan perjanjian kerja serta tindakan asusila lainnya di tempat kerja.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Staycation, Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI