DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS DALAM LIKUIDASI PERUSAHAAN ASURANSI | |
| PENGARANG | : | VENTA JUSTITIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-09-16 |
Perusahan perasuransian yang mengalami likuidasi belum memberikan kepastian kepada pemegang polis hal terlihat dari kasus wanarta grup sebagai contoh saat perusahaan di likuidasi pemegang polis tidak mendapatkan haknya untuk mengklaim asuransi dan juga tidak adanya jaminan pengembalian yang berkeadilan dan memberikan kepastian.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk Mengetahui dan Menganalisis kedudukan hak pemegang polis yang ingin mengkalim polis asuransi terhadap perusahaan asuransi dalam likuidasi dan Bagaimana konsep teori kepastian hukum yang ideal bagi para pemegang polis asuransi yang dilikuidasi?
Kedudukan pemegang polis sebagaimana pada ketentuan Pasal 52 Undang- Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Asuransi mempunyai kedudukan yang diutamakan dari pada pihak yang lain, sehingga perusahaan asuransi yang mengalami likuidasi harus mendahulukan kepentingan pemegang polis atau tertanggung, kemudian pada pasal 49 yang menyatakan apabila terjadinya benturan kepentingan tim likuidasi mengutamakan kepentingan pemegang polis atau tertanggung, dan dalam hal ini jika pemegang polis atau tertanggung ingin mengajukan klaim asuransi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami likuidasi ini masih mengalami adanya kekosongan dikarenakan belum adanya perusahaan penjaminan polis sebagaimana yang diatur dalam undang-undang peransuransian yang menyatakan perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
OJK harus membentuk segera lembaga penjaminan polis melalui peraturan OJK sebagaimana layaknya AFPI bertugas dalam membantu perkembangan sektor finansial yang inklusif dengan basis teknologi indonesia yang keberadaannya juga sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 77/POJK.01/2016 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Bab XII Pasal 48, yang menyatakan seluruh penyelenggaraan Fintech P2P Lending di indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI sehingga nantinya lembaga penjaminan polis yang dibentuk tersebut mampu juga memberikan jaminan terhadap pemegang polis atau tertanggung yang ingin minta pengembalian sebagian atau seluruhnya dari perusahaan yang mengalami likuidasi agar dapat beroperasi secara resmi setiap perusahaan asuransi sudah terdaftar dan mendapatkan izin resmi melalui lembaga tersebut dibentuk berdasarkan surat dari OJK sebagai landasan hukumnya serta kajian hukum independen yang mewajibkan semua perusahaan asuransi menjadi anggota lembaga penjaminan polis.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI