DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN PERAN NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN ANTAR PENYELENGGARA DAN PENERBIT DALAM PASAR MODAL DAN SISTEM SECURITIES CROWDFUNDING DI INDONESIA
PENGARANG:FRENGKI BUDI WIJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-23


Penelitian ini dilakukan dengan meneliti peran Notaris baik di Pasar Modal maupun Securities Crowdfunding(SCF) dalam melakukan penawaran efek di Indonesiadengan tujuan untuk menganalisa perbandingan peran Notaris dalam membuat akta pengakuan hutang yang telah diatur secara sistematis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) dengan Notaris di Pasar Modal Konvensional. Serta meneliti dan mengetahui pelaksanaan eksekuterial Grosse Akta yang dibuat Notaris dalam dunia Securities Crowdfunding dan Pasar Modal Konvensional di Indonesia.. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa perbedaan mendasar antara peran antara Notaris di Pasar Modal dan Notaris dalam sistem Securities Crowdfunding terletak pada kompleksitas kegiatan hukum yang terjadi. Peran Notaris pada pembuatan perjanjian antara penyelenggara dan penerbit dalam pasar modal adalah pada proses penerbitan efek bersifat hutang dimasukkan dalam RUPS yang dibuat Notaris pada Pasar Modal dan adanya bank umum selaku wali amanat sebagai pemegang grosse akta pengakuan hutang, sedangkan peran notaris SCF untuk membuat perjanjian antara penyelenggara dan penerbit tersebut dalam akta pengakuan hutang yang diserahkan dalam bentuk grosse akta pengakuan hutang kepada pihak perusahaan penyedia layanan selaku penerbit dan perwakilan investor. Kekuatan pembuktian dan eksekusi dari grosse akta yang dibuat oleh Notaris dalam Pasar Modal dan Sistem Securities Crowdfunding di Indonesia  dipengaruhi   dari pembuatan bentuk akta pengakuan hutang yang disesuaikan dengan dasar hukum pembentukan pasal 224 HIR/258 RBg  dengan kedudukan Notaris yang membuatnya dalam keperluan  untuk Pasar Modal dan Securities Crowdfunding. Dimana kedudukan Hukum Notaris Pasar Modal memiliki kualifikasi dalam pemahaman mendalam terkait pasar modal yang dilandasi STTD peran penunjang pasar modal sedangkan Notaris SCF tidak memiliki ketentuan yang sama dalam melakukan kegiatan pembuatan akta pengakuan hutang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI