DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN DARI PERKAWINAN SIRI DI PENGADILAN AGAMA
PENGARANG:ANNISA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-23


Untukmengetahui kewenangan pengadilan agama dalam pengesahan anak luar kawin dari perkawinan siri. Untuk mengetahui terpenuhinya hak anak luar kawin perkawinan siri. Mengevaluasi perbedaan penafsiran dan putusan antara satu Pengadilan Agama dengan Pengadilan Agama lainnya dalam menangani kasus pengesahan anak luar kawin, sehingga dapat dicari upaya untuk menyeragamkan penafsiran dan putusan.Menganalisis dampak pengesahan anak luar kawin terhadap status hukum anak, hubungan dengan ayah, serta hak-hak keperdataan lainnya, sehingga dapat dilihat sejauh mana pengesahan tersebut memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak.

 

Jenis Penelitian ini adalah yaitu PenelitianHukum Normatif. Hal ini karena penelitian dengan menggunakan dua bahan hukumyaituhukumprimerdanbahanhukumsekunder.Penelitianhukuminimenitikberatkanpada studi kepustakaan yaitu dengan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturanhukum yang adadan masih berlaku.

 

Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut dikarenakan perkawinan siri yang dilakukan oleh Machica Mochtar dan Moerdiono adalah perkawinan siri poligami sehingga perkawinan itu dianggap tidak sah karena tidak mendapatkan izin dari istri pertama dan juga Pengadilan Agama tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seorang anak menjadi anak luar kawin. Oleh karena itu hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI