DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Proses Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Marabahan)
PENGARANG:INTAN SEPTIANTY PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-25


Pelaksanaan diversi di Polres Marabahan yaitu dengan berpedoman dengan UU SPPA dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun. Penyidik menerima laporan dari pelapor lalu penyidik membuat Berkas Acara Perkara (BAP), selanjutnya penyidik menyerahkan BAP kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), setelah mendapatkan BAP dari penyidik, selanjutnya Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, dari hasil litmas Bapas nantinya akan keluar surat rekomendasi dari Bapas, dimana surat rekomendasi tersebut bisa merupakan rekomendasi untuk diversi dan rekomendasi untuk tidak diversi. Penyidik selaku fasilitator akan memanggil para pihak yaitu pihak terlapor (pelaku), orang tua atau wali terlapor, pelapor (korban), orang tua atau wali pelapor, tokoh masyarakat, dan dengan di dampingi Bapas dan Peksos (Pekerja Sosial). Khusus untuk wilayah Marabahan, pihak korban akan di dampingi oleh pekerja sosial dan pihak pelaku di dampingi oleh Bapas yang selanjutnya akan dilakukannya musyawarah dimana nantinya hasil musyawarah tersebut di tuangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Meskipun telah diupayakan dengan sangat baik, dibersi ini masih terkendala beberapa faktor, karena terlaksananya diversi ini juga tidak hanya di pengaruhi oleh pihak aparat saja, namun juga merupakan kehendak. 

pihak korban. Sistem diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak ini harus disosialisasikan oleh pemerintah dan kepolisian, mengingat bahwa tingkat kesadaran orang tua masih rendah. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui penyadaran, bahwa diversi ini tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja, melainkan bagi semua anak. Selain itu, bagi penyidik juga seharusnya berbicara terlebih dahulu kepada pihak anak yang menjadi pelaku, agar pada saat proses mediasi, tidak menyinggung perasaan korban maupun keluarganya, sehingga kehendak dalam melakukan diversi tetap bertahan. Sangat dipahami, jika pihak korban tidak ingin melaksanakan diversi, jika pihak pelaku juga di lain sis terus menyerang pihak korban dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima pihak korban. Oleh karena itu, perlu diatur sedemkian rupa sehingga korban mau melakukan diversi sampai pada pembautan Berita Acara dilakukan.

Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh penyidik di wilayah hukum Polres Marabahan dan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan Diversi di wilayah hukum Polres Marabahan. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan pengalaman langsung, observasi, dan fakta konkret

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI